Apa Itu Cyber Ethics dan Cyber Crime

Apa Itu Cyber Ethics dan Cyber Crime
Apa Itu Cyber Ethics dan Cyber Crime



Apa Itu Cyber Ethics dan Cyber Crime
 – Halo,apa kabar sobat rifky48 blog,kali ini saya akan menjelaskan apasih yang disebut Cyber Ethics dan Cyber Crime. Pasti kita pernah atau bahkan sering mendengar kedua kaimat itu kan? tapi banyak dari kita tidak mengetahui apa sih yang dimaksud dengan Cyber Ethics dan Cyber Crime itu. Nah,kali ini Rifky48 Blog akan menjelaskan Apa Itu Cyber Ethics dan Cyber Crime,yuk mari simak sama -sama.!

Cyber Ethic


Cyber ethic Jika diartikan kedalam bahasa Indonesia maka : Cyber itu dunia maya/IT sementara Ethic adalah etika/peraturan. Maka Cyber Ethic dapat diartikan menjadi Etika dalam dunia IT. Atau lebih jelas nya adalah CYBER ETHICS adalah suatu aturan tak tertulis yang dikenal di dunia IT. Suatu nilai-nilai yang disepakati bersama untuk dipatuhi dalam interaksi antar pengguna teknologi khususnya teknologi informasi. Tidak adanya batas yang jelas secara fisik serta luasnya penggunaan IT di berbagai bidang membuat setiap orang yang menggunakan teknologi informasi diharapkan mau mematuhi cyber ethics yang ada. Nah,setelah kalian tau apa itu Cyber Ethics,kalian juga pasti penasaran dong dengan apa saja sih peraturan-peraturan yang tidak tertulis di dunia IT itu? yuk kita cari tau lebih dalam.
Etika Berinternet

Internet dikenal sebagai komunitas yang tidak mengenal aturan. Dalam internet semua orang berhak bertindak, berinisiatif, berkreasi apa saja tanpa ada yang melarang dan menentang.Internet bersifat bebas ! Namun meskipun bersifat bebas dan terbuka, ternyata berinternet juga memiliki batasan-batasan yang musti kita perhatikan. Batasan-batasan atau etika tersebut berupa tata tertib berinternet yang sering disebut Nettiquette (Netiket) = Netter Etiket


Berawal dari keprihatinan terhadap fenomena berinternet yang semakin vulgar dan cenderung melampaui batas, maka ada beberapa hal ETIKA BERINTERNET yang patut dijadikan batu pijakan bagi para netter, yaitu :
1.Dilarang menggunakan huruf kapital
Memang terdengar sedikit agak aneh,namun peraturan ini memang benar adanya meskipun tidak tertulis. Sobat rifky48 blog, Karena penggunaan karakter huruf bisa dianalogikan dengan suasana hati si penulis. Huruf kapital mencerminkan penulis yang sedang emosi, marah atau berteriak.

Tentu sangat tidak menyenangkan tatkala anda dihadapkan dengan lawan bicara yang penuh dengan emosi bukan? Walau begitu, ada kalanya huruf kapital dapat digunakan untuk memberi penegasan maksud. Tapi yang harus dicatat, gunakanlah penegasan maksud ini secukupnya saja, satu-dua kata dan jangan sampai seluruh kalimat/paragraf.

2.Perlakuan Terhadap Pesan Pribadi
Jika seseorang mengirim pesan pribadi kepada anda,jangan anda membalasnya di forum umum. Karena hal pribadi bisa jadi sangat berbahaya atau memalukan bagi anda atau orang banyak.
3.Hati-hati dalam membagikan tautan
Pada saat ini anyak sekali SPAM yang tersebar di forum-forum atau media sosial terutama facebook. Anda harus berhati-hati dalam membagikan berita yang tersebar luas di media sosial karena bisa jadi itu hoax/spam yang tentu akan membahaya kan anda. Apalagi jika anda adalah orang “ternama”
4.Jangan Menggunakan “CC”
Jika anda akan mengirim e-mail anda ke orang lain,usahakan jangan mencantumkan nama di dalam kolom “CC” karena orang yang di cantumkan namanya di kolom “CC” emailnya akan langsung tercantum pada email penerima.Kebanyakan orang akan tidak menyukai jika kontak pribadi nya disebar luaskan.
5.Jangan Sembarangan Menggunakan Format HTML

Jika anda mengirim sebuah pesan penting ke rekan anda, jangan gunakan format HTML tanpa anda yakin bahwa program e-mail rekan anda bisa membaca kode HTML. Jika tidak, pesan anda sama sekali tidak terbaca atau kosong. Sebaliknya, gunakanlah format plain text.

Nah,tadi itu beberapa peraturan yang ada di dalam dunia IT. Tentu masih banyak peraturan-peraturan lainnya yang belum bisa saya sebutkan kali ini. Sepertinya sudah lengkap penjelasan saya di Cyber Ethics,sekarang kita berpindah ke Cyber Crime  yuk mari simak sama-sama.

CYBER CRIME
Cyber berasal dari kata IT dan Crime berasal dari kata kriminal atau kejahatan. Jika disatukan maka akan menjadi Kejahatan Internet. Pada zaman yang semakin canggih seperti sekarang,kita makin harus berhati-hati dengan Cyber Crime. Hal ini bisa terjadi pada setiap orang yang menggunakan internet. Jika anda tidak ingin menjadi korban CYBER CRIME maka anda harus mengikuti tips-tips agar terjauh dari Cyber Crime yaitu :
  1. Berinteraksi Dengan Orang yang Memang Anda Kenal
  2. Jangan Terima Permintaan Pertemanan Facebook dari Orang yang tidak menggunakan foto aslinya
  3. Jangan Mau apabila ditawari barang yang terlihat mencurigakan
  4. Jika anda pria,jangan terlalu terpancing ketika mendapat PM dari seorang wanita,karena bisa jadi dia hode.
  5. Kurangi Berbelanja Online

Nah barusan saya sudah memeberitahu Tips agar terjauh dari Cyber Crime,sekarang saya akan memberitahu Faktor apa saja yang menyebabkan cyber crime terjadi,yuk simak lagi.

  1. Faktor Ekonomi
  2. Faktor Politik
  3. Faktor Sosial Budaya

Nah,sudah dua tentang Cyber Crime,tambah lagi dengan Jenis-Jenis Cyber Crime, yaitu :

1. Unauthorized Access.
Terjadi ketika
seseorang memasuki atau menyusup ke dalam suatu sistem jaringan komputer secara
tidak sah, tanpa izin atau tanpa sepengetahuan dari pemilik system jaringan
komputer yang dimasukinya. 
Probing dan Port Scanning merupakan contoh dari kejahatan ini.
Aktivitas “Port
scanning” atau “probing” dilakukan untuk melihat servis-servis apa saja yang
tersedia di server target.


2. Illegal Contents
Merupakan kejahatan yang dilakukan dengan memasukkan
data atau informasi ke internet tentang sesuatu hal yang tidak benar, tidak
etis, dan dapat dianggap melanggar hukum atau mengganggu ketertiban umum.


3.Sebagai tindakan murni
kriminal


Kejahatan yang murni
merupakan tindak kriminal yang dilakukan karena motif kriminalitas. Kejahatan
jenis ini biasanya menggunakan internet hanya sebagai sarana kejahatan. Contoh
kejahatan semacam ini adalah Carding.



4.Cybercrime sebagai kejahatan
“abu-abu”


Pada jenis kejahatan di internet yang masuk dalam
“wilayah abu-abu” cukup sulit menentukan apakah itu merupakan tindakan criminal
atau bukan, mengingat motif kegiatannya terkadang bukan untuk berbuat
kejahatan. Contohnya adalah
probing atau portscanning.

Itu tadi Beberapa jenis dari Cyber Crime,tentu masih banyak jenis-jenis lainnya yang tidak saya sebutkan disini karena,NGETIK CAPE.
Ya jadi itu tadi penjelasan mengenai Apa Itu Cyber Ethics dan Cyber Crime,semoga bermanfaat bagi kita semua.Sampai jumpa di lain kesempatan,Terimakasih,Sampai jumpa!

16 pemikiran pada “Apa Itu Cyber Ethics dan Cyber Crime”

Tinggalkan komentar